Sumbawa NTB - Usai mengamankan para pelaku penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Utan, Personel Sat Resnarkoba yang menerima informasi terkait adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Alas Barat kembali berhasil mengamankan pelaku dan juga mengamankan barang bukti miras, Rabu (06/04/22) sekitar pukul 16.00 wita.
Kasat Narkoba Iptu Eky Maulangi SH. MH. mengatakan, dari hasil operasi tersebut petugas dilapangan berhasil mengamankan pelau berinisial S (39) warga Dusun Gaya baru, Desa gontar Kecamatan Alas, dan juga barang bukti berupa 10 Botol minuman keras jenis arak.
"Saat didatangi petugas, pelaku didapati tengah tengah menunggu pembeli minuman keras dan mengakui perbuatannya" ucap Kasat.
Pelaku beserta seluruh berang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkba juga mengatakan dengan dilaksanakannya operasi Pekat Rinjani 2022 ini diharapkan masyarakat terbebas dari peredaran dan kecanduan minuman keras sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dengan aman, nyaman dan kondusif.(Adbravo)